One More Night

Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info

Jumat, 02 November 2012

Hak Asasi Manusia


BAB I
PENDAHULUAN


I.1. Latar Belakang
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Tahukah anda sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)? Bagaimana terciptanya HAM? Dan apa macamnya?? Dalam makalah ini saya akan membahas masalah-masalah tersebut yaitu semua yang menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM). Tujuannya agar para pembaca dapat menambah pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia.

I.2. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
2.      Macam-macam jenis Hak Asasi Manusia?
3.      Bagaimana Sejarah Hak Asasi Manusia?

     












BAB II
PEMBAHASAN

II.1. Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak paten yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.

1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun  dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.

John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
Ø  Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
Ø  Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
Ø  Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
Ø  Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar. 

4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
Ø  Hidup
Ø  Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø  Diakui kepribadiannya
Ø  Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Ø  Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø  Mendapatkan asylum
Ø  Mendapatkan suatu kebangsaan
Ø  Mendapatkan hak milik atas benda
Ø  Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø  Bebas memeluk agama
Ø  Mengeluarkan pendapat
Ø  Berapat dan berkumpul
Ø  Mendapat jaminan sosial
Ø  Mendapatkan pekerjaan
Ø  Berdagang
Ø  Mendapatkan pendidikan
Ø  Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
Ø  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1.      Undang – Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3.      Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø  Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø  Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø  Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø  Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

II.2. Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat







BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Dan Berharap  makalah ini dapat dijadikan bahan referensi dalam menambah wawasan pengetahuan khususnya pemahaman terhadap nilai-nilai HAK ASASI MANUSIA yang ada di Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA


Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma: Yogyakarta 2007.

Kamis, 01 November 2012

Pengukura Dan Uji Psikolog


Pengukuran Dan Uji Psikologis






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Pengukuran adalah suatu alat untuk mencapai tujuan di dalam pengetahuan tersebut, sehingga memungkinkan dipenuhinya kebutuhan dari penilaian bidang tertentu. Uji psikologi diartikan suatu cara untuk mengetahui seseorang, misalnya watak dan kemampuan seseorang.
Salah satu masalah yang mendorong kebutuhan akan penggunaan tes psikologi adalah untuk membedakan antara manusia normal dan manusia abnormal. Untuk menghindari penyalahgunaan uji psikologis, ada beberapa kode etik yang perlu diperhatikan.

B.     Perumusan Masalah

Masalah yang diuraikan dalam makalah ini dirumuskan dalam beberapa perumusan, yaitu:
1.    Apa pengertian dari uji atau tes psikologis?
2.    Bagaimana penilaian psikologis itu?
3.    Apa saja ciri-ciri dari alat ukur atau uji psikologis itu?
4.    Bagaimana kriteria dari uji psikologis?
5.    Apa saja tujuan dari  psikotes?
6.    Apa saja jenis-jenis tes psikologis?
7.    Bagaimana mengenai keamanan tes tersebut?

C.    Tujuan

Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain:
1.    Agar mahasiswa dan pembaca dapat mengetahui mengenai pengukuran uji psikologis.
2.    Agar mahasiswa dan pembaca dapat mengetahui jenis-jenis dari pengukuran uji psikologis.




  
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian

Tes psikologis adalah bidang ditandai dengan penggunaan contoh perilaku dalam rangka untuk menilai psikologis membangun, seperti fungsi kognitif dan emosional, tentang individu tertentu.
 Sebuah tes psikologis adalah alat yang dirancang untuk mengukur teramati konstruksi, juga dikenal sebagai variabel laten . Sebuah tes psikologi berguna harus baik berlaku (misalnya, ada bukti untuk mendukung interpretasi tertentu dari hasil tes ) dan handal (yaitu, internal konsisten atau memberikan hasil yang konsisten dari waktu ke waktu, melintasi penilai, dll).      
Uji psikologis ini penting bahwa orang-orang yang sama pada membangun diukur juga memiliki probabilitas yang sama menjawab item tes dengan benar . Sebagai contoh, satu item pada tes matematika bisa "Dalam pertandingan sepakbola dua pemain mendapatkan kartu merah, berapa banyak pemain yang tersisa pada akhirnya?", Namun item ini juga memerlukan pengetahuan tentang sepak bola harus dijawab dengan benar, bukan hanya matematis kemampuan. Keanggotaan Grup juga dapat mempengaruhi kesempatan pada item memiliki benar ( berfungsi item diferensial ). Seringkali tes yang dibangun untuk populasi tertentu, dan hal ini harus diperhitungkan ketika penyelenggara tes. Jika tes adalah invarian untuk beberapa perbedaan kelompok (gender misalnya) dalam satu populasi (misalnya Inggris) tidak secara otomatis berarti bahwa itu juga invarian dalam populasi lain (misalnya Jepang).
B.   Penilaian Psikologis
Penilaian psikologis mirip dengan tes psikologis tetapi biasanya melibatkan penilaian yang lebih komprehensif individu. penilaian psikologis adalah proses yang melibatkan integrasi informasi dari berbagai sumber, seperti tes kepribadian normal dan abnormal, tes kemampuan atau kecerdasan, tes kepentingan atau sikap, serta informasi dari wawancara pribadi. Jaminan informasi juga dikumpulkan tentang pribadi, pekerjaan, atau sejarah medis, seperti dari catatan atau dari wawancara dengan orang tua, suami / istri, guru, atau terapis sebelumnya atau dokter.
Khas jenis fokus untuk penilaian psikologis untuk memberikan diagnosis untuk pengaturan pengobatan; untuk menilai area tertentu berfungsi atau cacat sering untuk pengaturan sekolah; untuk membantu memilih jenis perawatan atau untuk menilai hasil pengobatan, untuk membantu pengadilan memutuskan masalah seperti anak ditahan atau kompetensi untuk diadili, untuk membantu menilai pekerjaan atau pelamar karyawan dan memberikan konseling karir pengembangan atau pelatihan.
Tes Psikologi akan mengukur aspek – aspek
1.      Kepribadian/personality
2.      Sikap/attitude
3.      Minat/intertist
4.      Bakat/attitude
5.      Intelegensia/kecakapan

C.   Ciri-ciri  Alat ukur

1.    Validitas

Validitas menunjukan hasil test sesuai kriteria yang dirumuskan. Validitas hanya berlaku untuk kriteria tertentu. Ada 3 validitas yaitu : 

·         Validitas semu      :  Hasilnya beraneka ragam dan tidak obyektif
·         Validitas konten    :  Di gunakan untuk test hasil belajar
·         Validitas empiris   : Validitas yang memuaskan karena ada korelasi antara hasil dan kriteria test.  Ada 2 yaitu validitas meramal dan status.

2.    Reabilitas

Ketetapan dari nilai yang diperoleh sekelompok individu dalam kesempatan yang berbeda  dengan test yang sama/item yang sama.
Dipengaruhi oleh :
·         Koefisien stabilitas
·         Ekuivalen
·         Homogenitas test

3.    Norma

Norma merupakan status quo (tidak mutlak) dan disesuaikan dengan kondisi. Norma dipakai pada kelompok yang besar, representative, bahan test harus sama dengan bahan yang dijadikan norma.

D.   Uji Psikologis

1.      Suatu cara untuk mengetahui seseorang seperti intelegensi,ketekunan,bakat,minat dengan tujuan untuk menyelidiki watak dan kemampuan seseorang.
2.      Dengan pemberian tugas untuk menyelesaikan sesuatu/menelaah masalah tertentu.
3.      Dipakai untuk membedakan manusia normal dan abnormal.
4.      Dalam uji psikologis kode etik harus diperhatikan,penjualan dan distribusi test di batasi.
5.      Teruji dan penguji tidak ada hubungan batin.

Menurut Dyer suatu test tidak pernah menunjukan tujuan akhir dari suatu penyelidikan karena :
·         Suatu test tunggal tak cukup memberi gambaran mengenai suatu kemampuan, sifat atau sikap perseorangan.
·         Bahwa test jangan dikirakan mutlak, abadi interpretasinya.
·         Bahwa tak dapat dianggap suatu mesin yang dapat diputar begitu saja untuk mendapatkan suatu hasil. Tes adalah suatu penilaian manusia, hasil pemikiran manusia setelah daya upaya keras dan bukan sesuatu yang bersifat fisik belaka.





E.   Tujuan Psikotes

Psikotes sering dianggap menjadi kendala oleh mereka yang sedang mencari pekerjaan. Banyak yang beranggapan bahwa psikotes sebagai hambatan yang bisa menjatukan mereka saat mengikuti proses penerimaan calon karyawan.
Psikotes merupakan suatu pemerikasaan psikologi, dengan alat alat ukur tertentu ( dalam bentuk soal tes) yang diciptakan oleh pakar psikologi, untuk membedakan perilaku seseorang dengan orang lain.

Psikotes atau pemeriksaan psokologis tersebut hanya memotret karakter seseorang, antara lain mengenai keadaan emosionalnya , hubungannya dengan orang lain, motivasinya, bakatnya, dan sikapnya dalam menghadapi sesuatu hal. Kelima hal di atas disebut dimensi-dimensi psikologis. Misalnya Anto melamar menjadi seorang wartawan di suatu media. proses ini menuntut seseorang untuk memiliki kemampuan penelitian, kecermatan, kreativitas, ketekunan, dan keterampilan berkomunikasi yang baik dengan orang lain. Dalam pemeriksaaan psikologisnya, Anton akan diuji apakah ia memiliki sifat-sifat tersebut. Bila ya, Anto akan diterima. Namun bila tidak, mungkin ia harus mencari pekerjaan di bidang lain.

Psikolog hanya memberikan laporan hasil pemeriksaan psikologis dan saran kepada perusahaan mengenai calon, apakah sesuai atau tidak dengan pekerjaan yang dilamarnya. Penentu diterima atau tidaknya pelamar adalah pihak perusaan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh rangkaian tes seleksi penerimaan karyawan, yang mungkin terdiri dari tes keterampilan, psiktes, wawancara penilaian latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja.

Psikotes atau pemeriksaan psikologi juga bisa dipakai untuk menelusuri bakat, penempatan karyawan, keperluan promosi serta mengenai kekuatan dan kelemahan karyawan (mulai dari tingkat pelaksana sampai tingkat manajerial). Dengan demikian psikotes membantu perusaan untuk melihat apakah karyawan-karyawannya bisa dikembangkan lebih jauh lagi atau tidak.

F.    Jenis-jenis Tes Psikologi
1.   IQ prestasi tes
Tes IQ mengaku menjadi ukuran kecerdasan , sedangkan tes prestasi adalah ukuran penggunaan dan tingkat perkembangan penggunaan kemampuan. IQ (atau kognitif) tes dan tes prestasi tes norma-referensi umum. Dalam jenis tes, serangkaian tugas disajikan untuk orang yang sedang dievaluasi, dan tanggapan seseorang yang dinilai dengan hati-hati sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Sesudah pengujian selesai, hasilnya dapat dikompilasi dan dibandingkan dengan respon dari kelompok norma, biasanya terdiri dari orang-orang pada usia yang sama atau tingkat kelas sebagai orang yang sedang dievaluasi. tes IQ yang berisi serangkaian tugas biasanya membagi tugas ke dalam verbal (mengandalkan pada penggunaan bahasa) dan kinerja, atau non-verbal (mengandalkan tangan jenis mata tugas, atau penggunaan simbol atau objek). Contoh tugas tes IQ verbal adalah kosakata dan informasi (menjawab pertanyaan pengetahuan umum). contoh non-verbal dihitung penyelesaian teka-teki (majelis obyek) dan gambar yang cocok dengan mengidentifikasi pola (penalaran matriks).
Tes IQ (misalnya, WAIS-IV , WISC-IV , Cattell Culture Fair III , Woodcock-Johnson Tes Kognitif Kemampuan-III, Stanford-Binet Intelligence Scales V) dan tes prestasi akademik (misalnya WIAT , WRAT , Woodcock-Johnson Pengujian Prestasi-III) dirancang untuk diberikan kepada baik individu (oleh evaluator terlatih) atau sekelompok orang (kertas dan pensil tes).

2.   Tes Sikap
Uji Sikap menilai perasaan seseorang tentang orang, kejadian, atau objek. Sikap skala digunakan dalam pemasaran untuk menentukan individu (dan kelompok) preferensi untuk merek, atau item. Biasanya menggunakan tes sikap baik Skala Thurston, atau Skala Likert untuk mengukur item tertentu.
3.   Tes Neuropsikologis
Tes ini terdiri dari tugas-tugas khusus dirancang digunakan untuk mengukur fungsi psikologis diketahui terkait dengan struktur otak tertentu atau jalur. Mereka biasanya digunakan untuk menilai penurunan setelah cedera atau sakit diketahui mempengaruhi neurokognitif berfungsi, atau bila digunakan dalam penelitian, untuk kontras kemampuan neuropsikologi seluruh kelompok eksperimental.

4.   Tes Kepribadian
tindakan psikologis kepribadian sering digambarkan sebagai tes objektif atau tes proyektif . Istilah "tes objektif" dan "test proyektif" baru saja datang di bawah kritik dalam Journal of Personality Assessment. Semakin deskriptif "rating skala atau ukuran laporan diri" dan "tindakan respon bebas" yang disarankan, daripada istilah "tes objektif" dan "tes proyektif," masing-masing.
Tes kepribadian berdasarkan Model Lima Faktor ( Lima Faktor Kepribadian Persediaan - Anak-anak )
A.   Tes proyektif (Free tindakan respon)
Tes proyektif memungkinkan untuk lebih bebas jenis respon. Contoh ini akan menjadi tes Rorschach , di mana negara masing-masing orang apa bercak tinta mungkin sepuluh. tes proyektif menjadi pertumbuhan industri pada semester pertama tahun 1900-an, dengan keraguan tentang asumsi teoretis di belakang pengujian projektif timbul pada paruh kedua 1900-an. Beberapa tes proyektif yang digunakan lebih jarang hari ini karena mereka lebih banyak waktu memakan mengelola dan karena reliabilitas dan validitas yang kontroversial.
Sebagai sampling ditingkatkan dan dikembangkan metode statistik, banyak kontroversi mengenai utilitas dan validitas tes proyektif telah terjadi. Penggunaan penilaian klinis daripada norma-norma dan statistik untuk mengevaluasi karakteristik masyarakat telah meyakinkan banyak yang projectives kekurangan dan tidak dapat diandalkan (hasilnya terlalu berbeda setiap kali tes diberikan kepada orang yang sama). Namun, banyak praktisi terus bergantung pada tes proyektif, dan ahli pengujian beberapa (misalnya, Cohen, Anastasi) menunjukkan bahwa tindakan-tindakan ini dapat bermanfaat dalam mengembangkan hubungan terapeutik. Mereka juga dapat berguna dalam menciptakan kesimpulan untuk menindaklanjuti dengan metode lain. Yang digunakan sistem skoring luas paling untuk Rorschach adalah sistem Exner dari penilaian .Sebuah tes lain proyektif umum adalah Tematik Apperception Test (TAT),  yang sering mencetak gol dengan Westen Sosial Kognisi dan Obyek Hubungan Scales  dan Phebe Cramer Pertahanan Mekanisme Manual.  Kedua "skala rating" dan "bebas respon" langkah-langkah yang digunakan dalam praktek klinis kontemporer, dengan kecenderungan terhadap mantan.
Tes proyektif lainnya termasuk Test House-Tree-Person, Robert Apperception Test, dan proyektif Lampiran.
                                                                 
B.   Tes Sexological
Jumlah tes khusus dimaksudkan untuk bidang seksologi sangat terbatas. Bidang seksologi memberikan psikologis perangkat evaluasi yang berbeda untuk menguji berbagai aspek dari masalah, ketidaknyamanan atau disfungsi, terlepas dari apakah mereka atau relasional yang individu.
C.   Tes Observasi Langsung
Meskipun tes psikologi sebagian besar "skala rating" atau "bebas respon" langkah-langkah, penilaian psikologis mungkin juga melibatkan pengamatan orang ketika mereka kegiatan lengkap. Jenis penilaian ini biasanya dilakukan dengan keluarga di rumah, laboratorium atau dengan anak-anak di ruang kelas. Tujuannya mungkin klinis, seperti untuk membentuk dasar pra-intervensi perilaku hiperaktif atau agresif anak kelas atau untuk mengamati sifat interaksi orangtua-anak untuk memahami gangguan relasional. prosedur observasi langsung juga digunakan dalam penelitian, misalnya untuk mempelajari hubungan antara variabel intrapsikis dan perilaku target tertentu, atau untuk mengeksplorasi urutan interaksi perilaku.
Anak-Orangtua Interaksi Penilaian-II (PCIA)  adalah contoh dari prosedur pengamatan langsung yang digunakan dengan anak-anak usia sekolah dan orang tua. Para orang tua dan anak-anak bermain rekaman video di kebun binatang membuat-percaya. Anak-Induk Dini Relational Assessment (Clark, 1999) yang digunakan untuk mempelajari orang tua dan anak-anak dan melibatkan makan dan teka-teki tugas. The MacArthur Story Stem Baterai (MSSB) yang digunakan untuk memperoleh narasi dari anak-anak. The diad Parent-Child Interaksi Coding System-II (Eyberg, 1981) trek sejauh mana anak-anak mengikuti perintah orang tua dan sebaliknya dan cocok untuk penelitian anak-anak dengan oposisi pemberontak Gangguan dan orang tua mereka.

G.   Keamanan Test
Banyak tes psikologi pada umumnya tidak tersedia untuk umum, tetapi  memiliki batasan baik dari penerbit tes dan dari perizinan papan psikologi yang mencegah pengungkapan tes sendiri dan informasi mengenai interpretasi hasil.Uji penerbit mempertimbangkan baik hak cipta dan masalah etika profesional untuk terlibat dalam melindungi kerahasiaan tes mereka, dan mereka menjual tes hanya untuk orang-orang yang telah membuktikan kualifikasi pendidikan dan profesional untuk kepuasan pembuat tes ini. Pembeli secara hukum terikat dari memberikan jawaban pengujian atau tes sendiri keluar pada publik kecuali diizinkan di bawah standar itu pembuat kondisi uji untuk administrasi tes.





BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Tes psikologis adalah alat yang dirancang untuk mengukur teramati konstruksi yang dikenal sebagai variabel laten kemudian harus berguna baik, berlaku  dan handal (yaitu, internal konsisten atau memberikan hasil yang konsisten dari waktu ke waktu, melintasi penilai).
Uji psikologis merupakan suatu cara untuk mengetahui seseorang seperti intelegensi,ketekunan,bakat,minat dengan tujuan untuk menyelidiki watak dan kemampuan seseorang.
Tujuan dari uji atau tes psikologis antara lain:
         Mengenal diri lebih obyektif
         Menerima keadaan didi secara obyektif
         Mampu mengemukakan berbagai aspek di dalam dirinya
         Mampu mengelola informasi sebagai dasar pemecahan masalah dan pengambilan keputusan.


B.   Saran
Semua orang perlu menyadari dan memahami bahwa suatu pengujian tidak pernah menunjukkan tujuan akhir dari suatu penyelidikan. Pengujian adalah suatu penilaian manusia, hasil pemikiran manusia setelah daya upaya keras dan bukan sesuatu yang bersifat mutlak dan fisik belaka.
Kontrol terhadap tes-tes psikologi perlu untuk menghindari makin dikenalnya isi tes tersebut untuk sembarang orang, dan untuk diyakini bahwa tes tersebut dilakukan oleh seseorang.




Komentarnya Diharapkan dari temen-temen........................